Di CIDID, kami dapat memastikan klien dan/atau kolega kami untuk memperoleh berbagai informasi dan layanan sehubungan dengan memulai bisnis di Indonesia. Semua investasi asing langsung dalam kepentingan kepemilikan (modal saham atau lainnya) dalam bisnis yang beroperasi di dalam wilayah Republik Indonesia harus dilakukan secara eksklusif melalui sebuah perseroan terbatas Indonesia (Perseroan Terbatas – PT).

PT (perseroan terbatas) adalah perusahaan dengan kepemilikan yang diwakili melalui saham dalam modal saham dari perseroan terbatas, dengan minimal dua pemegang saham yang dilindungi oleh perusahaan melalui perjanjian pemegang saham yang disebut “Akta Pendirian” yang berisi peraturan perundang-undangan perusahaan perseroan terbatas yang disebut “Anggaran Dasar”.