Bagi banyak perusahaan, gugatan atau masalah hukum lainnya dapat berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan. Dengan demikian, banyak perusahaan melakukan audit hukum untuk meminimalkan kemungkinan masalah hukum yang mengganggu kemajuan perusahaan mereka. Audit hukum meletakkan dasar untuk pembentukan program kepatuhan dan pencegahan hukum yang sedang berlangsung untuk memastikan bahwa tujuan, struktur, dan operasi yang sedang berlangsung dari perusahaan konsisten dengan perkembangan terbaru dalam bisnis.
Adapun audit hukum meliputi: Subjek Hukum individu, kelembagaan, tentang kepatuhan hukum atau legalitas yang bersangkutan, kekayaan / aset dan kewajiban / hutang, transaksi / tindakan / kegiatan hukum, dan masalah hukum yang dihadapi dan diselesaikan, untuk mengetahui tingkat kualitas kepatuhan hukum yang dipermasalahkan atau sejauh mana hukum dipatuhi / dilaksanakan oleh yang bersangkutan.