Merupakan praktik umum bagi pemegang hak kekayaan intelektual, untuk melisensikan hak untuk menggunakan merek dagang atau paten mereka kepada pihak ketiga di tingkat lokal di negara tempat mereka menjalankan bisnis mereka sendiri. Perizinan memang merupakan sarana utama penggunaan hak kekayaan intelektual perusahaan asing oleh bisnis lokal. Dan, waralaba adalah metode mendistribusikan barang dan jasa melalui bisnis yang dioperasikan secara independen yang menunjukkan identitas umum kepada publik.

Di CIDID, kami memberikan nasihat dan bantuan untuk menciptakan, melisensikan, melindungi, mengelola, dan menegakkan hubungan bisnis waralaba dan berlisensi, sistem distribusi produk, dan hal-hal terkait.